Tema Kali ini saya awali dengan sedikit membahas PENGANTAR ILMU HUKUM.

Belajar Ilmu hukum itu mengasikkan dan menyenangkan lho, siapa sangka dari niat awal ingin berjalan jalan dan menikmati sebuah surga yang tersembunyi dibalik celah celah gunung yang terpencil dengan berbagai keramaha tamahan dan kearifan lokal yang begitu hangat. Diselingi surga pemandangan yang tak ada henti hentinya mata direlaksasikan dengan keagungan tuhan.
Nah tanpa berpanjang lebar lagi ini lah sedikit ulasan tentang hukum 




1. Pengertian Ilmu hukum

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. 
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.

B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.

D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum

Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.

E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
    Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2.

Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download filenya Disini