Tema Kali ini saya awali dengan sedikit membahas PENGANTAR ILMU HUKUM.
Belajar Ilmu hukum itu mengasikkan dan menyenangkan lho, siapa sangka dari niat awal ingin berjalan jalan dan menikmati sebuah surga yang tersembunyi dibalik celah celah gunung yang terpencil dengan berbagai keramaha tamahan dan kearifan lokal yang begitu hangat. Diselingi surga pemandangan yang tak ada henti hentinya mata direlaksasikan dengan keagungan tuhan.
Nah tanpa berpanjang lebar lagi ini lah sedikit ulasan tentang hukum
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download filenya Disini
Belajar Ilmu hukum itu mengasikkan dan menyenangkan lho, siapa sangka dari niat awal ingin berjalan jalan dan menikmati sebuah surga yang tersembunyi dibalik celah celah gunung yang terpencil dengan berbagai keramaha tamahan dan kearifan lokal yang begitu hangat. Diselingi surga pemandangan yang tak ada henti hentinya mata direlaksasikan dengan keagungan tuhan.
Nah tanpa berpanjang lebar lagi ini lah sedikit ulasan tentang hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.Ilmu hukum mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum.Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum
dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan
pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang
keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi
pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang
hukum.Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata
kuliah keahlian dan keilmuan.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang
mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena
dibatasi oleh perbedaan waktu.
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum
sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
Metode Normatif Analitis ; metode yg
melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai
lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari
hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download filenya Disini